UKS Merupakan Salah Satu Upaya Meningkatkan Kualitas
SDM yang Sehat, Cerdas, dan Berakhlak
( Sumber : Kementerian Kesehatan RI )
Anak usia sekolah merupakan generasi penerus sebagai sumber daya manusia pada masa yang akan datang. Dari jumlahnya yang besar sekitar 20% jumlah penduduk Indonesia, anak usia sekolah merupakan investasi bangsa yang potensial tetapi rawan karena berada dalam periode pertumbuhan dan perkembangan.
Melalui Trias UKS sumber daya
manusia dapat ditingkatkan, Trias UKS adalah tiga program pokok dalam pembinaan
dan pengembangan UKS, yaitu melalui pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan,
dan pembinaan lingkungan sehat. Sedangkan dalam wujudkan Trias UKS perlu
melakukan 7 K (kesehatan, kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban,
keamanan, dan kerindangan).
Pelaksanaan UKS sangat penting untuk
meningkatkan prestasi belajar dan kesehatan peserta didik. Kegiatan UKS harus
menitikberatkan pada upaya promotif-preventif, dengan didukung upaya
kuratif-rehabilitatif yang proporsional dan bermutu. Pelaksanaan UKS yang
bermutu perlu dilaksanakan di semua sekolah, termasuk perguruan agama dan
Pondok Pesantren, mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK)/Raudhatul Adfal
(RA); Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI); Sekolah Menengah Pertama
(SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs); hingga Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah(MA); serta Sekolah Luar Biasa (SLB).
Saya sangat pro UKS, dengan adanya
UKS interaksi kita dengan anak-anak sekolah menjadi luar biasa ujar Menkes.
Sejauh ini pelaksanaan UKS masih
menitikberatkan pada pembinaan terhadap fisik gedung sekolah, seperti
pengaturan pencahayaan dan ventilasi di ruang kelas, higiene dan sanitasi di
kantin sekolah, kebersihan jamban sekolah, pengelolaan sampah serta saluran air
limbah di sekolah. Sedangkan pembinaan yang mengarah kepada pembentukan pola
hidup sehat di kalangan peserta didik masih kurang. Anak diharapkan dapat
secara mandiri memilih makanan yang sehat baik di kantin sekolah maupun dalam
kehidupan sehari-hari; mampu menolak ajakan teman sebaya untuk merokok; serta
menolak ajakan mencoba narkoba atau melakukan hubungan seks pranikah.
Kemampuan ini perlu diberikan agar
anak tidak mudah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari lingkungannya
atau tindak kekerasan (bullying).
Pentingnya kesehatan sekolah
tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 pasal 79 yang berbunyi
Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat
peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik belajar,
tumbuh dan berkembang secara harmonis dan setinggi-tingginya menjadi sumber
daya manusia yang berkualitas.
Berita ini disiarkan oleh Pusat
Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI.
Sumber : Internet/Kementrian Kesehatan RI